PADANG (SumbarFokus)
Apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang? Nah, mungkin banyak dari Anda yang masih belum tahu cara untuk mengurusnya. Untuk itu simak pembahasan dibawah ini sampai selesai, ya!
Bagi Anda yang lebih suka menggunakan moda transportasi pribadi dan mengendarainya sendiri, harus melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM).
SIM sebagai alat kontrol biasanya digunakan selama pengecekan saat terjadi sidak. Misalnya ketika Anda sedang berkendara di jalan tertentu, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi, biasanya Anda akan diminta untuk menunjukkan SIM. Jika Anda tidak bisa menunjukkan SIM, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi atau orang biasa menyebutnya ditilang.
Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara daftar SIM online hingga buat baru. Namun, hal yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang, bahwa SIM memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Maka, sebelum masa 5 tahun, sebaiknya Anda segera memperpanjang SIM. Kalau lupa, otomatis SIM akan mati. Lalu bagaimana cara mengurus sim mati 2023? Apakah harus melalui tahapan seperti pembuatan SIM baru? Yuk, simak dibawah ini!
Apa itu SIM Mati?
SIM dikatakan mati apabila masa berlakunya telah habis dan tidak bisa Anda diperpanjang lagi. Bisa juga karena Anda kehilangan SIM tersebut dan tidak bisa menemukannya.
Selain itu, SIM bisa tidak berlaku juga apabila dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi, perolehan SIM melalui cara-cara yang salah/ tidak sah, terjadi pengubahan data diri pemegang SIM, serta SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Nah, jika SIM Anda mati karena habis masa berlakunya misalnya telat perpanjang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 2 tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika Anda membuat SIM untuk pertama kali.
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses website korlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan Anda telah mendapatkan nomor registrasi.
Meskipun SIM online, Anda tetap harus datang ke Satpas SIM di daerah Anda pada hari Anda dijadwalkan melakukan ujian.
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.
- Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang sim yang sudah mati sebagai berikut:
- Anda harus ke bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Lanjut, ujian teori dan praktik.
- Jika lulus Anda bisa menuju bagian pencetakan SIM.
- Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Namun jika SIM tidak berlaku karena hilang, Anda harus meminta surat keterangan kehilangan ke kepolisian terdekat dahulu. Kemudian untuk mendapatkan SIM baru, sama seperti Anda melakukan perpanjangan SIM online. Kunjungi website Korlantas tempat Anda membuat SIM dan daftarkan diri Anda.
Walaupun proses pendaftaran perpanjang SIM online, Anda tetap harus datang ke Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP dan SIM yang hilang (jika ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta menyertakan cetak halaman pendaftaran dari web Korlantas.
Biaya Perpanjang SIM Mati 2023
Diatas Anda sudah mengetahui alur perpanjang sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya Anda akan dikenai biaya penerbitan SIM pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya :
SIM A dan A Umum : Rp 80.000
SIM B dan B1 Umum : Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM C1 : Rp 75.000
SIM C2 : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM D Khusus D1 : Rp 30.000
SIM Internasional : Rp 225.000
Bagi Anda yang sudah mendapatkan SIM pengganti atau memperoleh SIM baru, alangkah baiknya jika Anda rawat dan simpan dengan baik. Untuk antisipasi, Anda bisa memfotokopi SIM yang baru tersebut. Meskipun terlihat remeh, namun jangan sepelekan keberfungsian SIM.
Kalau Anda tidak ada waktu untuk melakukan perpanjang SIM mati, Anda bisa menggunakan jasa perpanjang SIM mati. Namun, tentu saja biayanya akan lebih mahal jika dibandingkan dengan mengurusnya sendiri. Selamat mencoba, ya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.