Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000. Sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Bagaimana? Cara mengurus BPKB hilang, ternyata mudah bukan? Jika BPKB Anda hilang, bisa menggunakan cara di atas untuk mengurusnya, ya! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.