Curi TBS Kelapa Sawit, 2 Warga Pasbar Diringkus Polisi

Pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, saat diamankan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Malintang, Minggu (18/2/2024). (Foto: Polsek Lembah Malintang/SumbarFokus.com)

“Beberapa jam setelah diamankannya pelaku SK, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AN (43), yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tepatnya dijalan Jalan Flores Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading ketika hendak menuju rumahnya,” paparnya.

Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama sebanyak 1.060 kg.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil introgasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama,” jelasnya.

Ditambahkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya, untuk identitas dan ciri-ciri pelaku telah dikantongi oleh petugas. Saat ini, kedua pelaku SK dan AN telah diamankan di Mapolsek Lembah Malintang untuk proses penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau juga dapat menghubungi personel Bhabinkamtibmas yang ada di setiap nagari.

“Kita juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bermain hakim sendiri terhadap pelaku pencurian ini, apabila pelaku meninggal dunia, masyarakat juga dapat terjerat pidana dan ancaman hukuman juga sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait