“Petugas menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” tuturnya.
Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung, satu buah mancis, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital, dan satu buah alat hisap bong.
“Pelaku ZF ini merupakan Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ditambahkan, tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat di sebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.
Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet yang disimpan di dalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.