Di Hari yang Sama, 3 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres PasbarDi Hari yang Sama, 3 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pasbar

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus pelaku di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Selasa (16/4/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui masing-masing berinisial ZF (42) dan DD (43).

Bacaan Lainnya

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto meringkkus kedua pelaku di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 09.20 WIB.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada awak media, Kamis (18/4/2024).

Dikatakan, dari informasi yang diperoleh, petugas langsung menuju lokasi untuk melalukan penyelidikan, dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan Kecamatan Kinali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, yang diketahui milik pelaku ZF dan mengamankan dua pelaku berinisial ZF dan DD, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu,” sebutnya.

Melihat kedatangan petugas, pelaku DD berusaha membuang barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti di badan pelaku ZF, namun petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.

“Petugas menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” tuturnya.

Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung, satu buah mancis, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital, dan satu buah alat hisap bong.

“Pelaku ZF ini merupakan Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ditambahkan, tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat di sebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.

Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet yang disimpan di dalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.

Dari pelaku ND, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah mancis dan satu buah jarum.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait