“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.
Dari pelaku ND, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah mancis dan satu buah jarum.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.