Di Hari yang Sama, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pasbar

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, saat meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Polsek Sungai Beremas/sumbarfokus.com)

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait