Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.