Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi, Kajari Padang Koswara Rampungkan Doktoral

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengikuti sidang ujian Program Doktor (S3) secara daring dari ruang kerjanya di Kantor Kejari Padang, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengikuti sidang ujian Program Doktor (S3) secara daring dari ruang kerjanya di Kantor Kejari Padang, Sabtu (14/3/2026). Sidang tersebut dilaksanakan oleh tim penguji dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, tempat dia menempuh pendidikan doktoral.

Koswara mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penentuan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Pertambangan Berbasis Keadilan Ekologis”.

Dalam disertasinya, dia mengangkat persoalan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang tidak hanya dilihat dari sisi finansial, tetapi juga mempertimbangkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial terhadap masyarakat.

Koswara mengatakan, kajian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan sistem hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

“Sidang ini bukan hanya soal gelar akademik, tapi tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Pencapaian tersebut menjadi istimewa karena dia mengikuti sidang doktoral di tengah kesibukannya menangani berbagai perkara, termasuk kasus korupsi dengan tersangka yang masih berstatus buron. Beberapa waktu lalu dia juga sempat menghadapi persoalan kesehatan.

Koswara sebelumnya memiliki perjalanan karier yang panjang di lingkungan kejaksaan. Dia pernah menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, serta Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum memimpin Kejaksaan Negeri Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait