Berbagai pengalaman tersebut, menurut dia, membentuk pandangan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan ekologis.
Sidang yang dipandu tim penguji dari Unissula berlangsung tertib dan kondusif. Dalam sidang tersebut, Koswara juga menerima sejumlah masukan ilmiah untuk memperkaya disertasinya, terutama terkait penguatan regulasi dan penerapan konsep keadilan ekologis dalam penegakan hukum.
Disertasinya diharapkan dapat menjadi referensi dalam penanganan kasus korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam menghitung kerugian negara secara lebih adil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan lingkungan. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






