PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal di bawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman berhasil menangkap pelaku di samping Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah, mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
Diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone Android, satu unit power bank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





