Dilaporkan Masyarakat, Terduga Pengedar Sabu di Pasbar Ditangkap

Tim opsnal Polsek Ranah Batahan, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (23/1/2024) malam. (Foto: Polsek Ranah Batahan/sumbarfokus.com)

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait