PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tiga orang lelaki masing-masing berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) diringkus Tim Khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian chromebook, laptop, dan projektor milik SD Negeri 19 Lembah Melintang.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim dipimpin langsung oleh Wakil Sementara Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rahmat Gultom beserta anggota.
Pelaku berhasil diringkus di salah satu warung trans jawa di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya salah seorang pemuda yang ingin menggadaikan laptop. Dari informasi tersebut, tim khusus Tekab Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung melakukan penyelidikan dan menyebar informan di sejumlah tempat yang diduga tempat transaksi penjualan laptop.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya RH dan SH merupakan residivis, sedangkan satu pelaku AS baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian,” ungkapnya, Sabtu (22/7/2023).
Diterangkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak SD Negeri 19 Lembah Melintang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/VI/2023/SPKT/Sek LM/Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Juni 2023. Dalam kejadian pencurian tersebut, pihak sekolah kehilangan berupa satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk Axioo, serta tiga unit projector infokus merk Epson.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.