Dinas PMPTSP Pasbar Lakukan Penandatangan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi

Pasbar
Penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dengan Kepala DPMPTSP Pasaman Barat, yang langsung disaksikan oleh Bupati Hamsuardi, di Simpang Empat, Rabu (8/3/2023). (Foto: Ist.)

Hamsuardi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja di Pasaman Barat baik itu berupa peron sawit dan usaha lainnya, agar mendaftarkan pekerja dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala DPMPTSP Pasaman Barat Fadlus Shabi mengatakan, dengan telah dilakukannya perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan berupaya merangkul seluruh pelaku usaha di Pasaman Barat untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Minimal para pemberi kerja dan anggotanya, semuanya akan kita rangkul untuk menjadi peserta. Saya berharap MoU ini dapat kita implementasikan dalam rangka meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Usai penandatangan MoU, Bupati Hamsuardi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat kepada ahli waris Arisman dari Serikat Pekerja Alin Sejahtera sebesar Rp142.601.872 dan kepada ahli waris peserta Penerima Upah (PU) yang mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait