Pihaknya akan berupaya, cepat dan tepat sehingga semua permasalahan itu dapat tertangani secepatnya.
Misalnya, DTKS harus masuk setiap bulannya. Jika memang data yang diberikan itu lengkap oleh pelapor, baik itu dari Nagari/Desa, pekerja-pekerja sosial seper PSM, Pendamping PKH, TKSK atau Karang Taruna.
Lebih lanjut, data tersebut harus bisa dipertangungjawabkan setelah nanti dilakukan verifikasi kembali kebenarannya, terhadap usulan tersebut. Kalau memang benar, itu adalah tanggungjawab dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PPPrA, untuk mempercepat prosesnya ke Kementerian Sosial.
Kemudian, terkait layanan dan program-program yang ada, seperti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk melapor. Karena, cukup banyak yang tercatat. Cukup banyak, dan itu belum dapat menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan. Juga banyak kasus-kasus lainnya.
“In Syah Allah. Nanti Dinas akan membantu masyarakat dalam menyesaikan masalah itu, dengan dibantu pshykolog, unit PPA Polres dan memasukannya sebagai PPKS,”tuturnya.
Orang-orang miskin ini nantinya atau kedepan akan diprioritaskan mendapatkan program bansos. Karena, memang orang miskin ini, mereka termasuk orang-orang yang korban kekerasan.
Kemudian, data-data SPM seperti anak terlantar, lansia terlantar atau fakir miskin dan geladangan, pengemis atau tunasisulia jika ada datanya Dinas Sosial PPPrA akan coba melakukan intervensi dengan program yang ada, tahun 2023 di Kemensos melalui program Atensi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.