Dirlantas Polda Sumbar: Semua Polisi yang Temukan Penggunaan Knalpot Brong, Bisa Bertindak!

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menegaskan bahwa bukan hanya polisi lalu lintas yang bisa menindaktegas pengguna knalpot bising/brong, melainkan seluruh aparat kepolisian, dalam hal ini khususnya yang berada di wilayah hukum Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya polisi lalu lintas. Polisi siapapun, yang melihat knalpot brong, silakan melakukan tindakan untuk melepasnya. Ini juga berdasarkan Maklumat Kapolda, atensinya langsung dari Kapolda. Kapolda sendiri dasarnya adalah arahan dari pimpinan. Juklak dan Juknisnya dari Kapolri,” ungkap Dwi, baru-baru ini.

Diketahui, larangan penggunaan knalpot brong memang telah mendapat atensi langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar, tertanggal 9 Januari 2024 .

Dalam Maklumat tersebut, dinyatakan bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan. Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, merupakan alasan diterbitkannya Maklumat Kapolda terkait.

Pada poin a, dikatakan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, di poin b, disebutkan bahwa bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dipidana dengan Pidana atau denda.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait