Dirlantas Polda Sumbar: Semua Polisi yang Temukan Penggunaan Knalpot Brong, Bisa Bertindak!

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Ditegaskan juga dalam Maklumat itu, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ā€œJadi, Maklumat ini tidak hanya menyentuh pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong itu. Pedagangnya juga bisa kena,ā€ tegas Dwi.

Pihaknya, dikatakan, sesungguhnya sudah melakukan penertiban, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terkait penggunaan knalpot brong.

ā€œKita melakukan penindakan-penindakan terhadap knalpot brong itu, kita sita semuanya, sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang ada. Kenapa knalpot brong berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas? Dengan adanya knalpot yang bising itu, bisa memicu pengguna lalu lintas lain. Pusat trigger-nya. Kedua, memang itu sangat mengganggu. Intinya, kita sebagai Polri mencegah kejadian itu melebar nantinya ke gangguan-gangguan lain,ā€ jelas Dwi lagi.

Bacaan Lainnya

Ditekankan, perilaku baik dalam berkendara sangat diperlukan demi kamseltibcarlantas.

ā€œBukan cuma tahu gas dan rem. Ada aturan dan sopan santun dalam berlalu lintas. Demi kamseltibcarlantas bersama,ā€ tegasnya lagi. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait