PKPSP telah memiliki badan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0013410.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 23 November 2024.
Ia mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Semen Padang yang telah memberikan dukungan dalam renovasi kantor ini pasca insiden yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pasca musibah tersebut, kegiatan pengurus PKPSP tetap berlanjut dengan kondisi pindah ke kantor Koperasi Pensiunan Semen Padang (Kopensepa) yang berada di sebelah dan untuk rapat menggunakan ruang rapat di Gedung Serba Guna PT Semen Padang. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





