PADANG (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini menyampaikan baru-baru ini, program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada. Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami ingin semakin banyak pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) baik dari sector transportasi maupun sector lainnya yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial,” ujar Husaini.
Dia menjelaskan, diskon iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lain yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Husaini menyebut, meskipun iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap optimal. Program JKK memberikan pelayanan kesehatan dan santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





