Diskon Iuran 50 Persen BPU, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Foto: BPJS/SumbarFokus.com)

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris berupa santunan tunai serta manfaat tambahan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan.

Program diskon iuran ini dapat diikuti peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husaini menjelaskan penyesuaian iuran setelah diskon 50 persen untuk pekerja dengan penghasilan Rp1 juta per bulan, yakni iuran JKK dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 dan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 sehingga total iuran turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, tetap terlindungi. Dengan adanya diskon iuran 50 persen ini, iuran menjadi lebih terjangkau, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat jaminan sosial dengan lebih mudah,” ujar Husaini.

Dia menambahkan, peserta juga dapat memperkuat perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JHT sebesar Rp20.000 yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang.

Husaini menekankan pentingnya pekerja BPU mengikuti tiga program perlindungan sekaligus, yakni JKK, JKM, dan JHT.

“Hanya dengan Rp28.400 per bulan, pekerja dengan penghasilan Rp1 juta bisa mendapatkan perlindungan lengkap. Ini termasuk perlindungan terhadap risiko kerja, santunan untuk keluarga, dan tabungan masa depan. Tidak ada alasan menunda, karena biaya kecil ini memberikan jaminan besar bagi diri sendiri dan keluarga,” tegas Husaini.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait