Dismassal MK, Kukuhkan Fadly Amran Wako Padang 2025-2030: Siap Mengabdi, Insyaallah! SumbarFokusKamis, 6 Februari 2025 | 17:50 WIB500 Dilihat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com) 🔊 Dengarkan Berita (000) Halaman: 1 2 3 4 Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.Bacaan LainnyaWali Kota Padang Tegaskan TPA Air Dingin Harus Bebas dari SapiWali Kota Kukuhkan Pengurus GOW Kota Padang Periode 2025-2030TKPK Padang Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan Pos terkaitWali Kota Padang Tegaskan TPA Air Dingin Harus Bebas dari Sapi109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLNPLN UP3 Bukittinggi Sambut Hari Pelanggan Nasional, Kunjungi PDAM Tirta Jam GadangWali Kota Kukuhkan Pengurus GOW Kota Padang Periode 2025-2030TKPK Padang Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Strategi Penanggulangan KemiskinanWawako Padang Hadiri Rakor Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta Api