Dismassal MK, Kukuhkan Fadly Amran Wako Padang 2025-2030: Siap Mengabdi, Insyaallah!

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

(000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait