Dismassal MK, Kukuhkan Fadly Amran Wako Padang 2025-2030: Siap Mengabdi, Insyaallah!

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

(000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pos terkait