Diteken, DPRD Agam Setujui Penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam rapat itu, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Agam menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam. (Foto: Kabupaten Agam/SumbarFokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Senin (16/10/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna. Dalam rapat itu, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Agam menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dilakukan Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, di Aula Kantor DPRD Agam. Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran, membuka rapat tersebut.

Rapat Paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Andri Warman, jajaran Forkopimda, Sekda Agam Edi Busti, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Sebelum penetapan Perda, ketujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir masing-masing, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, PPP, dan Fraksi PBB,Hanura, dab Berkarya. Ketujuh fraksi kompak menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Partai Gerindra, diwakili Nesi Harmita, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui dan meminta dengan adanya peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini benar- benar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kedepannya.

Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan Asrizal, menyetujui Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda, dengan Beberapa catatan diantaranya berharap agar transformasi digital dalam pembayaran pajak dan pendapatan tersistem, agar dalam perpajakan dapat lebih ditingkatkan di nasa yang akan datang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait