Diteken, DPRD Agam Setujui Penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam rapat itu, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Agam menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam. (Foto: Kabupaten Agam/SumbarFokus.com)

“Fraksi PKS DPRD Agam dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dijadikan Perda” ujar Asrizal, juru bicara Fraksi PKS.

Bacaan Lainnya

Kemudian Fraksi Demokrat Nasdem , juga menyetujui penetapan Perda ini dengan catatan yakni berharap Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar, bahwa fraksinya menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dan meminta Pemda untuk sosialisasikan perda ini kepada masyarakat dengan metode dan cara yang lebih bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Fraksi PAN juga menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan berharap sebelum berlakunya Perda ini perlunya Pemda Agam untuk kembali melakukan verifikasi lapangan guna untuk pembaharuan data terkait obyek pajak dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif.

Sementara Fraksi PPP berharap dengan Perda terbaru ini, ke depannya Pemda dapat memaksimalkan pendapatan yang sumber dari pajak dan Retribusi Daerah tersebut sehingga berdampak kepada kenaikan PAD Agam.

Sementara Fraksi PBB, Hanura, Berkarya juga menyetujui dan menerima ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan harapan optimalisasi pungutan atas pajak dan Retribusi Daerah agar tidak membebani masyarakat dan di kelola secara transparan dan efisien, ekonomis dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Bupati Agam Andri Warman menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Agam atas dukungan dan kerjasamanya.

โ€œTerima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,โ€ kata Bupati.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait