Diteken, DPRD Agam Setujui Penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam rapat itu, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Agam menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam. (Foto: Kabupaten Agam/SumbarFokus.com)

Atas disepakatinya Ranperda pajak daerah dan retribusi Daerah ini, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak. (000/PAR)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait