AGAM (SumbarFokus)
Isu miring menerpa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H. Beredar pemberitaan kas daerah Agam yang dinyatakan minus dalam dua hari terakhir.
Menjawab isu miring tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Edi Busti saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2023) menyampaikan informasi kas minus tersebut adalah tidak benar.
Diterangkan lebih lanjut, Surat Edaran dengan nomor 900/250/BKAD/2023 terkait kondisi Keuangan Daerah Kabupaten Agam ini diterbitkan dalam rangka upaya pengendalian kas daerah jelang lebaran.
“Yang benar adalah surat ini dalam rangka pengendalian kas daerah, supaya uang kas daerah tidak menumpuk di rekening OPD. Dan itu dibolehkan,” terangnya.
Dalam hematnya, jika kas daerah tidak dikendalikan, maka dikhawatirkan kas daerah tidak mampu membayarkan beban pembiayaan menghadapi lebaran yang terbilang tinggi.
“Sekali lagi tidak ada kas minus, yang ada kas daerah makin menipis. Makanya kita tidak membayarkan melalui GU tapi melalui TUP,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut disampaikan, isu miring soal kas daerah yang dikatakan minus ini muncul karena kesalahan penafsiran dalam memahami substansi surat edaran. Sehingga, pemberitaan kas daerah minus tergolong informasi keliru.
Bukti kas daerah tidak minus katanya lagi, pemerintah daerah tengah memroses pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Agam.
“Bahkan, pemerintah daerah juga tengah memroses pembayaran THR bagi non-PNS, yakni tenaga kontrak dan PTT. Jadi salah besar kalau kas daerah dikatakan minus. Minus itu di bawah nol,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.