Beberapa permasalah yang disampaikan oleh para kepala dinas kabupaten kota antara lain adalah batas wilayah antara kawasan pemukiman dengan kawasan perhutanan dan juga permasalahan klaim kepemilikan lahan.
“Beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat, dimana tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut, ” tambah Agha.
Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh LDII dalam proses merubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.
“LDII selalu lembaga keagamaan ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat, ” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Muh Aditya. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





