DPD RI Tawarkan Proposal Perbaikan Konstitusi untuk Pastikan Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD RI/sumbarfokus.com)

“Tentu proposal tersebut harus mewakili kepentingan anggota DPD RI sebagai peserta Pemilu legislatif dari unsur Perseorangan. Karena kita seharusnya memiliki peran yang sama dan sejajar dengan Peserta Pemilu Legislatif dari unsur anggota Partai Politik. Sebab sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat,” tukas dia lagi.

Dan tentu, lanjut LaNyalla, proposal tersebut tetap mengutamakan idealisme DPD RI sebagai legacy bagi Indonesia, dengan cara memastikan agar kedaulatan dan kemakmuran rakyat dapat dicapai secara lebih terukur dalam perbaikan Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Karena Amandemen tahun 1999 hingga 2002 sudah kebablasan, dan terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Maka hanya ada satu jalan untuk memperbaiki, yaitu kita kembalikan ke sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa yang terdapat di naskah UUD tanggal 18 Agustus 1945, untuk kemudian secara bersamaan disempurnakan dengan Teknik Adendum,” tuturnya.

LaNyalla meyakinkan bahwa perjuangan DPD RI harus dilakukan untuk rakyat. Sehingga para anggota DPD RI tidak perlu ragu-ragu dalam melangkah.

“Kita harus berani melakukan sesuatu. Apalagi tujuannya adalah untuk rakyat. Kita harus yakin, karena kalau kita ragu-ragu, pasti kita tidak akan berhasil,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono mengatakan dalam konteks menafsirkan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca reformasi, saat ini ada tiga kelompok berbeda. Pertama adalah kelompok status quo, yang ingin mempertahankan kondisi sekarang. Yang kedua, kelompok yang ingin merubah UUD 1945 hasil amandemen melalui amandemen ke-5.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait