A. Pajak Daerah
Untuk tahun anggaran 2023 penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp571,80 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp487,63 miliar, atau 85,28 persen.
B. Retribusi daerah
Target penerimaan retribusi daerah dalam tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp45,14 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp48,69 miliar, atau 107,87persen.
C. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Penerimaan dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam tahun 2023 direncanakan sebesar Rp20,07 miliar, sedangkan realisasi sebesar Rp20,07 miliar, atau 100 persen, yang berasal dari bagian laba Bank Nagari, dan PDAM.
D. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp92,90 miliar, dan telah terealisasi sebesar Rp102,36 miliar rupiah atau 110,18 persen.
Kedua, pendapatan transfer. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain yang pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1,69 triliun, dan terealisasi sebesar Rp1,65 triliun atau 97,11 persen, dengan rincian sebagai berikut :
a). Transfer pemerintah pusat – dana perimbangan
Pendapatan transfer pemerintah pusat–dana perimbangan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1,56 triliun sedangkan realisasinya sebesar Rp1,53 triliun, atau 98,55 persen.
Perbandingan antara rencana dengan realisasi yang telah dicapai dari masing-masing komponen pendapatan transfer adalah sebagai berikut:
A. Bagi hasil pajak
Untuk tahun anggaran 2023 penerimaan bagi hasil pajak ditargetkan sebesar Rp82,32 miliar dan realisasi sebesar Rp76,85 miliar, atau 93,36 persen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.