PASAMAN ( SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD kepada Bupati Pasaman.
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Maraondak, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, dan jurnalis Pasaman, bertempat di ruang rapat DPRD Pasaman, Senin (30/1/2022).
Ketua DPRD Pasaman Bustomi menyampaikan, sebagaimana diketahui, oimpinan dan anggota DPRD, memiliki kewajiban menjaring aspirasi secara berkala dan bertemu konstituen pada Dapil masing-masing, melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali setahun.
“Kegiatan reses penting guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bustomi menyebutkan, tujuan reses DPRD adalah menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di Dapil, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
“Sebagai perwujudan dari riil kebutuhan masyarakat, kami berharap pokir DPRD nantinya dapat berlanjut menjadi kebijakan anggaran, yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Namun perlu menjadi perhatian bersama bahwa terdapat satu faktor yang membatasi keinginan kita, untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang sangat besar tersebut yaitu adanya keterbatasan anggaran yang kita miliki,” tuturnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.