DPRD Pasaman Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Pokir kepada Bupati

Pasaman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD kepada Bupati Pasaman, Senin (30/1/2022). (Foto: ADEK.)

Sementara, Bupati Pasaman Benny Utama, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 78 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran ( Pokir ) DPRD.

Pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses dan penyaringan aspirasi masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh perda tentang RPJMD.

Bacaan Lainnya

Bupati juga menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyampaian pokir DPRD ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasaman Tahun 2024.

Ditambahkan, pada tahun 2024, sesuai dengan target dan sasaran prioritas tahunan periode RPMJD Tahun 2021-2026, pihaknya berharap, berbagai permasalahan dan isu strategis daerah Kabupaten Pasaman, seperti peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan, dan pemerataan Insfratruktur dapat teratasi.

Selain itu, perlu juga perhatian untuk meningkatkan pengembangan ekonomi dan dunia usaha berbasis potensi kearifan lokal serta pengembangan sektor pariwisata.

“Kemudian, kita mengharapkan kiranya Pokir DPRD ini akan menjadi sumbang saran dan pemikiran kita semua dalam mendukung target RPJMD Tahun 2021 – 2026, demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat. Terhadap pokir yang telah disampaikan, anggota DPRD akan diproses sesuai dengan tahapan, mulai dari tahapan entri kedalam SIPD, penelaahan OPD dan perencanaan sampai finalisasi terakhir satu Minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten,” ujarnya. (016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait