DPRD Pasaman Lantik Anggota PAW Golkar Pengganti Sodikin Nursewan

DPRD Kabupaten Pasaman melantik Hamdan sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Golkar melalui pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019 – 2024. (Foto: PENOFIANDRI/SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

DPRD Kabupaten Pasaman melantik Hamdan sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Golkar melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. Hamdan dilantik sebagai anggota dewan menggantikan Sodikin Nursewan yang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II, Yasri, memimpin sidang paripurna pelantikan di Gedung DPRD Pasaman, Senin (3/7/2023), didampingi Ketua DPRD, Bustomi, dan Wakil Ketua II,. Turut hadir Bupati Pasaman Benny Utama, Wakil Bupati, Forkompinda, kepala OPD, dan sejumlah pimpinan partai politik.

Wakil Ketua DPRD, Yasri, mengatakan, anggota DPRD yang dilantik, Hamdan dari Partai Golkar, menggantikan Sodikin Nursewan yang meninggal dunia.

Dijelaskan, rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 didasarkan pada Surat Keputusan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 – 418 -2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.

Dengan telah dilantiknya anggota DPRD pengganti tersebut, kata dia, maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman kembali lengkap 35 anggota.

Sementara, Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan pengucapan sumpah Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Bupati berharap agar Hamdan dapat kembali bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan khususnya, dan masyarakat Kabupaten Pasaman pada umumnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait