PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang paripurna Kantor DPRD setempat, Senin (3/7/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto, Wakil Ketua Endra Yama Putra dan Daliyus. K, serta Bupati Hamsuardi bersama Wakil Bupati Risnawanto, Forkopimda, anggota DPRD, dan beberapa kepala OPD.
Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto saat membuka rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna ini adalah rapat ke-1 masa sidang ketiga, dalam rangka penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022.
“Setelah pembukaan rapat paripurna, penyampaian dan pemaparan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022 disampaikan secara langsung oleh Bupati Hamsuardi,” ucapnya.
Sementara, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat yang sudah bersinergi bersama seluruh OPD se Kabupaten Pasaman Barat, sehingga Pasaman Barat kembali mendapat Wajar Tanpa Pengecualian ke enam kalinya, secara berturut-turut dari BPK.
“Tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akural pada pemerintah daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan yang berbasis akural, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.