DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Bupati Hamsuardi, saat menyerahkan nota pengantar RPJPD Pasaman Barat tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD Erianto di ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (5/6/2024). (Foto: DPRD Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 oleh Bupati Pasaman Barat, yang dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Setempat, Rabu (5/6/2024).

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna kedua, masa sidang ketiga DPRD Pasaman Barat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra, dan dihariri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda, serta para kepala OPD.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD Erianto mempersilakan Bupati Pasaman Barat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045.

Bupati Hamsuardi dalam penyampaiannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2005- 2025 merupakan bagian tugas dari Kepala Daerah, yang diamanatkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menyiapkan Rancangan dan mengajukan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup strategis atau KLHS dan dokumen perencanaan lainnya,” jelasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait