RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 merupakan Rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat. RPJPD Pertama
pada tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 menyatakan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD harus disusun Rancangan Awal RPJPD Periode berikutnya.
Ditambahkan, penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 dibagi menjadi lima tahapan yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD yaitu tahapan Rancangan awal dan tahapan rancangan akhir, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
“Pembahasan rancangan awal RPJPD telah kita bahas dan sepakati bersama pada bulan Januari lalu yang mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan daerah, dan selanjutnya kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,” sebutnya.
Dijelaskan, RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap capaian RPJPD Kabupaten Barat tahun 2005-2025, memperhatikan kondisi secara riil masyarakat dan capaian indikator makro daerah 20 tahun terakhir yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per kapita, tingkat pengangguran, indek pembangunan manusia, Tingkat Kemiskinan, dan Gini Rasio.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.