PADANG (SumbarFokus)
Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Senin (10/1/2024).
Kunjungan kerja disambut oleh Maigus Nasir Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat didampingi Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Desrio Putra.
Dalam sambutannya, Maigus menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini penting artinya bagi Sumatera Barat. Banyak dari tokoh Sumatera Barat, kata Maigus, sudah memperjuangkan penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.
“Tentu bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya,” kata Maigus Nasir.
Alirman Sori mengatakan dalam kunjungan kerjanya, usulan, saran dan rekomendasi dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk dada dokumen RUU. Senator asal Pesisir Selatan itu menegaskan bahwa Sumatera Barat adalah provinsi yang sangat beragam, untuk itu persoalan yang terjadi di pemerintahan daerah sangat kompleks maka perlu ada aspirasi-aspirasi dari berbagai pihak.
Mengawali pembuka diskusi RUU, Asisten I Setdaprov Devi Kurnia menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang sebelumnya, dengan melihat UU No.22 dan UU No.32 untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.