“Kasus KDRT bukan aib, melainkan sudah menjadi permasalahan hukum. Oleh karenanya, korban atau orang terdekatnya berhak melaporkan kepada pihak berwajib. Ketua RT diharapkan dapat mendampingi korban kemudian melaporkan ke DSPPKBPPPA dengan SOP pelaporan yang sudah ditentukan,” tutur Dian. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





