“Dalam Monev Badan Publik 2023 ini, diawali dengan pengisian kuesioner yang menjadi awal KI melakukan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan atau visitasi hingga verifikasi faktual dan persentasi dari pimpinan badan publik menjelang diumumkannya badan publik informatif atau lainnya,” ungkap Tanti.
Monev 2023 ini.
Lanjut Tanti, agak berbeda dari Monev 2022 lalu, pada monev 2023 ini juga masuk Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau Bawaslu semua tingkatan, sejak awal monev sudah masuk dalam Monev Badan Publik. Kami dari KI Sumbar, siap menemani dalam pelaksanaan Peraturan Bawaslu khususnya dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” sebut Tantri.
Bahkan, ditekankan, pihaknya juga siap mendampingi jajaran Bawaslu di kabupaten kota terkait e-monev.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar Alni, dalam sambutannya saat membuka rakor, menjelaskan bahwa terkait dengan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejauh ini sudah diupayakan melengkapi dan melaksanakan dengan cukup baik. Karena itu, kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk terus berbenah, sesuai standarisasi yang ada di lembaga Bawaslu.
“Harapan kita ke depan, semua Bawaslu dapat berpredikat Informasi dari Komisi Informasi sebagai bukti pemenuhan pelayanan informasi publik,” jelas Alni dalam rakor yang juga dihadiri anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Muhammad Khadafi, serta Kepala Sekretariat, Karnalis Kamaruddin. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.