PADANG (SumbarFokus)
Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Penipuan dan Penggelapan, di Agam. Tersangka, MA (36), telah beroperasi sejak tahun 2019, hingga 2021, merupakan warga Dusun Jambak, Jorong Sungai Jaring, Kenagarian Koto Panjang, Kecamatan IV Koto, Agam.
“Modus pelaku skema ponzy, yang mana tersangka MA melakukan kegiatannya dengan modus bisnis jual beli fiktif, dengan membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers pada Kamis (27/6/2024), di Mapolda Sumbar.
Dijelaskan, MA, sejak 2019 hingga 2021, menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha, mulai dari jual beli Cimory dan Khanzler, jual beli buah, _handphone_, dan beberapa barang lainnya,” sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dijelaskan, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT ASR milik korban, sehingga sekira tahun 2019, dimulailah kerja sama antara korban dengan tersangka.
“Namun sekira bulan Maret 2021, kerjasama tersebut menjadi macet, sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.993.901,.76,” ujarnya.
Atas kerugian tersebut, korban kemudian membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021, yang diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.