“Tapi kami tarik ke Polda ditangani Ditreskrimum karena ini kasusnya sudah kami anggap kasus yang relatif menonjol, sudah menjadi atensi public, sudah menjadi penekanan dari pimpinan dan memang atas nama Undang-undang kami melakukan penegakan hukum ini,” katanya.
“Kalau dari adanya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yaitu anggota koperasi tersebut, kemudian sudah kami lakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan ini otomatis dalam waktu yang tidak lama ini kami akan menetapkan tersangkanya,” sambung Irjen Pol Suharyono.
Dalam proses yang sedang berjalan, sampai saat ini Polda Sumbar belum menetapkan tersangka karena memang tahapannya masih penyidikan.
“Penyidikan itu mencari bukti bukti dulu, kesaksian dulu, dan hal-hal lain yang mendukung seseorang pantas atau memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka,” terangnya.
Irjen Pol Suharyono juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat pada umumnya, dan kemudian menjadi yang menjadi keanggotaan koperasi itu pada khususnya yaitu masyarakat Dharmasraya untuk tenang.
“Kami dari Polri akan profesional menangani perkara ini. Dengan meneliti satu persatu nanti dalam proses penyidikan ini, ya harapannya nanti sesuai yang diinginkan masyarakat yang menjadi keanggotaan koperasi ini,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, Kapolda menyampaikan permohonan kepada semua pihak untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang kira-kira akan merugikan diri sendiri, dan menahan diri sehingga tetap dilakukan colling sistem di dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka semua pihak tetap bersabar menanti terhadap apa yang sedang dilakukan oleh polisi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.