Edarkan Ganja Kering, MI Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasbar

Tersangka pengedar ganja kering ditangkap di Pasbar. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial MI (41) yang diduga melakukan
tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Bacaan Lainnya

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang, meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Narkoba
AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/2/2023).

Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka, pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di becak motor milik tersangka dan menemukan diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait