PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial DS (50).
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, dirumahnya di Jorong Jambak Jalur II, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (21/2/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022. Tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk melakukan penambangan emas di Daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Penangkapan tersangka DS merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara dengan tertangkap tangannya enam orang tersangka pada (13/10/2022) yang lalu, yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/2/2023).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.