Edarkan Sabu-Sabu dan Ganja Kering, 2 Pemuda di Air Bangis Dibekuk Polisi

Tim opsnal Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat, saat meringkus kedua pelaku di Jorong Pasar Satu Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Rabu (3/7/2024) malam. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku GL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait