“Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku GL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.