Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (5/3/2024) pagi. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat membekuk seorang pemuda berinisial HA (32), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Bacaan Lainnya

“Benar, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diringkus petugas di rumahnya, saat sedang tertidur pulas dj kamarnya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan, pelaku ditangkap seiring dengan keresahan dan adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya transaksi dan penggunaan Narkotika disebuah rumah yang berada di pinggir jalan Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang dicurigai, yang berada dipinggir jalan Jorong Sungai Talang untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut,” ucapnya.

Diterangkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jorong Sungai Talang, dan mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial HA, yang saat itu sedang tertidur di kamarnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 12 paket kecil diduga berisi sabu, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait