Edukasi Hak Konsumen, Ali Muda Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Rao

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Muda menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen kepada masyarakat di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Muda menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen kepada masyarakat di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao.

Kegiatan yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama itu dihadiri masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Harisudin serta Wali Nagari Taruang-Taruang M Naim.

Ali Muda mengatakan, sosialisasi perda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membedakan produk asli dan palsu serta hak-hak konsumen saat membeli barang maupun menggunakan jasa.

โ€œMelalui kegiatan ini kita berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai konsumen sehingga lebih cermat dalam memilih dan menggunakan barang maupun jasa,โ€ katanya.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sumatera Barat juga memberikan pemaparan mengenai perlindungan konsumen, mulai dari cara mengenali produk yang aman hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.

Kegiatan juga diisi dengan dialog interaktif antara masyarakat dan narasumber. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait produk yang beredar di pasaran serta mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait