PASAMAN (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Donizar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung menjelang berbuka puasa tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Donizar mengatakan, perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama,” katanya.
Dia menambahkan, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, terutama orang tua dan tokoh masyarakat di tingkat nagari dan jorong.
Menurut dia, peran masyarakat sangat penting untuk mendorong anak-anak tetap bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mendorong anak-anak agar tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, dia berharap masyarakat semakin memahami kebijakan pendidikan di daerah serta ikut berperan dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Sejumlah peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait kondisi pendidikan di daerah mereka. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






