Euforia Masa Kampanye, Dirlantas Polda Sumbar Tekankan Poin-Poin Ini untuk Jadi Perhatian

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Nur Setiawan. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu, dan agenda kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Hal ini didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Tak dipungkiri, euforia masa kampanye muncul dan berpotensi memicu adanya gangguan, tak terkecuali gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Bacaan Lainnya

Ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, baru-baru ini, dalam tahapan kampanye terbuka ini, pihaknya telah meminta jajaran Polres untuk berkoordinasi dengan para tim pemenangan kampanye, melalui partai politik, agar ikut serta menjaga kamseltimcarlantas.

“Contoh, pada saat pergeseran pada titik poin mau ke pusat rapat umum, para peserta diimbau untuk mengikuti aturan lalu lintas. Tidak menggunakan mobil bak terbuka, karena itu untung angkutan barang, bukan untuk angkutan orang. Tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor yang berboncengan sepeda motor lebih dari dua. Tidak menggunakan knalpot brong. Tidak boleh tidak menggunakan helm. Kalaupun naik ojol, tetap menggunakan helm,” Dwi menekankan poin-poin yang vital jadi perhatian.

Kata Dwi, jika ingin Pemilu lancer dan damai, hal berkaitan dengan lalu lintas juga harus jadi perhatian. Setiap tim pemenangan harus mengimbau para simpatisan untuk memperhatikan aturan ini.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait