Fungsi Kelembagaan OJK Diperkuat dalam UU P2SK, Kedudukan Jadi Sama dengan Lembaga Negara Lain

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi memberi pemaparan, saat Media Gathering, di Harau Sky, Lima Puluh Kota, Sumbar. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

LIMA PULUH KOTA (SumbarFokus)

Lahirnya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yaitu UU nomor 4 tahun 2023, membuat banyak sektor keuangan yang diperbaharui dan disempurnakan. Terkait kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU ini memperkuat fungsi kelembagaan, dengan kedudukan OJK yang menjadi setara dengan lembaga Negara lainnya di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikemukakan oleh Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mendi Rahmadi, baru-baru ini, dalam kesempatan Media Gathering, di ruang pertemuan Harau Sky, Limah Puluh Kota, Sumbar. Kepada puluhan wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut, Mendi memaparkan perihal fungsi dan kewenangan OJK yang makin kuat dengan lahirnya UU di atas.

“Skrg OJK pun diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam hal tindak pidana di sektor keuangan,” sebut Mendi.

Dijelaskan, selain penyidikan, OJK tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebelumnya, yaitu pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan. Dengan demikian, ada empat fungsi, tugas, dan wewenang dasar OJK sebagai sebuah lembaga Negara yang independen.

Ditambahkan, fungsi OJK yang dijelaskan pada Pasal 5 dalam Pasal 8 angka 3 UU P2SK ada tiga garis besar, antara lain menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan, memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya, dan memberi perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

“Dengan UU ini, Dewan Komisioner OJK ditambah dua orang, sehingga sekarang menjadi sebelas,” ujar Mendi lagi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait