βKita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,β tegas Gubernur Mahyeldi.
Sementara, Wakil Kepala Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009, hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Dalam melakukan penilaian, Ombudsman mengaku, menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
“Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi tetapi juga untuk kabupaten/kota.
(000/Sumbar)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.