Hasil Ungkap Kasus, Polres Pasbar Musnahkan BB Sabu-Sabu

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama Kajari Muhammad Yusuf Putra dan Kepala BNNK, saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto beserta Pejabat Utama (PJU), Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Rangga Noverio, Kuasa Hukum tersangka, dan para awak media cetak, daring, serta televisi.

“Barang bukti sebanyak 140,01 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita dari pelaku berinisial VB (31), warga Jorong Malasiro Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua timur, Kecamatan Pasaman, dan Jorong  Simpang Tiga Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 18.05 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial D seharga Rp80 juta, dan barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat,” terangnya.

Ia menyebut, Polres Pasaman Barat terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat, dan juga melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaku VB, jika adanya keterlibatan dengan jaringan pelaku yang diungkap sebelumnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait