BANDUNG (SumbarFokus)
Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada hari Senin (19/6/2023) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bandung yang dihadiri oleh Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta jajaran, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; perwakilan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian; dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung.
Kegiatan ini dibuka oleh Yorrys Raweyai (senator Papua) dan Bustami Zainudin (senator Lampung) selaku pimpinan Komite II DPD RI, yang didampingi oleh Plt. Deputi Persidangan, mesranian, serta 17 senator dari berbagai provinsi.
Dalam sambutan Pimpinan Komite II DPD RI, ditekankan pentingnya desain industri sebagai suatu karya intelektual yang perlu dilindungi.
“Desain industri merupakan salah satu bentuk karya intelektual yang mempunyai peranan penting untuk meningkatkan sektor industri kreatif yang saat ini semakin bersandar pada perkembangan teknologi digital,” ucap Yorrys.
Lebih lanjut, Bustami menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan UU Desain Industri di Kota Bandung juga menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan pandangan dan pendapat atas revisi UU Desain Industri.
“Saat ini Komite II juga sedang menyusun Pandangan & Pendapat terhadap RUU tentang Desain Industri yang berasal dari Pemerintah. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sehingga hasil pengawasan ini akan menjadi masukan untuk memperkaya Pandangan & Pendapat DPD RI,” ungkap senator asal Lampung tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.