HUT ke-80 RI, Refleksi Keterbukaan Informasi

Musfi Yendra. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Oleh MUSFI YENDRA

Delapan puluh tahun Kemerdekaan Indonesia bukan sekadar hitungan usia. Ini merupakan momentum refleksi sejarah panjang bangsa yang telah berjuang, bertahan, dan berkembang dari sebuah republik muda menjadi negara demokrasi besar dengan peran signifikan di kancah global. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari semangat kolektif rakyat untuk lepas dari penjajahan.

Bacaan Lainnya

Dalam delapan dekade perjalanan, bangsa ini membuktikan ketangguhan menghadapi berbagai fase yaitu revolusi, pembangunan, reformasi, hingga era demokrasi digital. Sejarah itu menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan pintu awal bagi perjuangan berikutnya yakni bagaimana mengisi kebebasan dengan tata kelola yang adil, keterbukaan informasi, dan penguatan hak asasi warga negara.

Salah satu pijakan penting dalam perjalanan bangsa adalah pengakuan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia. Konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Jaminan ini dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadikan akses terhadap informasi sebagai bagian integral dari demokrasi.

Informasi adalah energi utama yang menggerakkan demokrasi, ekonomi, dan partisipasi publik di era globalisasi,. Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat sulit mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan pada negara.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait